Mekanisme

Untuk menghindari kecurangan, maka ada beberapa mekanisme yang harus dijalankan sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak yaitu anda mendapatkan keuntungan dari hasil investasi dan saya mendapatkan keuntungan dengan mendapatkan pinjaman modal usaha dari anda para investor. Berikut adalah mekanismenya :

·         Pinjaman modal yang diinvestasikan minimal Rp.5.000.000,-
·         Lama investasi adalah 24 bulan
·         Bunga yang diperoleh para investor adalah 5% fix per bulan
·         Jika salah satu pihak membatalkan kontrak sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan biaya 50% dari sisa pinjaman modal.
·         Bunga 5% akan diberikan setiap bulannya beserta cicilan pokok pinjaman
·         Semua proses tanpa biaya administrasi kecuali biaya materai Rp.6000 per kontrak
·         Perjanjian akan dibuat di atas kertas atas persetujuan kedua pihak dengan ditandatangani oleh masing-masing pihak (Rangkap 2)

Dari uraian di atas dapat saya jelaskan kenapa lama investasi selama 24 bulan karena secara logika jika kurang dari tenggang waktu tersebut, maka saya sebagai penerima modal akan sangat sulit untuk mengejar target pengembaliannya. Ini dikarenakan modal yang saya terima akan secara keseluruhan dikelola untuk usaha yaitu pembelian barang dan lain-lain.  Jadi 24 bulan saya rasa sangat ideal.

Dan mengenai bunga kenapa saya berani member 5% perbulan itu sebagai rasa terima kasih dan penghargaan saya terhadap anda para investor. 5% perbulan adalah jumlah yang masuk akal yang bisa saya berikan karena modal tersebut bukan untuk konsumtif artinya modal tersebut digunakan untuk modal usaha yang tentunya akan mendapatkan keuntungan lebih dari 5% perbulan.

Untuk menjamin keseriusan maka saya menerapkan sistim potong  50% dari sisa modal jika salah satu membatalkan kontrak sebelum tanggal jatuh tempo. Artinya begini jika anda sebagai pemilik modal ingin uang anda kembali secara keseluruhan sebelum tanggal jatuh tempo maka anda harus menanggung resiko hanya mendapatkan 50% saja dari sisa modal yang anda investasikan. Begitu juga dengan saya sebagai penerima modal, jika saya igin mengembalikan modal yang saya dapatkan sebelum tanggal jatuh tempo maka saya akan mengembalikan pinjaman modal secara keseluruhan ditambah 50% lagi dari sisa modal tersebut.


Mengenai hal-hal lain yang ingin diikutkan dalam perjanjian tentunya tidak menutup kemungkinan akan dibicarakan terlebih dahulu sebelum tanda tangan kontrak dan serah terima uang.

No comments:

Post a Comment