Untuk menghindari kecurangan, maka ada beberapa mekanisme
yang harus dijalankan sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak yaitu anda
mendapatkan keuntungan dari hasil investasi dan saya mendapatkan keuntungan
dengan mendapatkan pinjaman modal usaha dari anda para investor. Berikut adalah
mekanismenya :
·
Pinjaman modal yang diinvestasikan minimal
Rp.5.000.000,-
·
Lama investasi adalah 24 bulan
·
Bunga yang diperoleh para investor adalah 5% fix
per bulan
·
Jika salah satu pihak membatalkan kontrak
sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan biaya 50% dari sisa pinjaman modal.
·
Bunga 5% akan diberikan setiap bulannya beserta
cicilan pokok pinjaman
·
Semua proses tanpa biaya administrasi kecuali
biaya materai Rp.6000 per kontrak
·
Perjanjian akan dibuat di atas kertas atas
persetujuan kedua pihak dengan ditandatangani oleh masing-masing pihak (Rangkap
2)
Dari uraian di atas dapat saya jelaskan kenapa lama
investasi selama 24 bulan karena secara logika jika kurang dari tenggang waktu
tersebut, maka saya sebagai penerima modal akan sangat sulit untuk mengejar
target pengembaliannya. Ini dikarenakan modal yang saya terima akan secara
keseluruhan dikelola untuk usaha yaitu pembelian barang dan lain-lain. Jadi 24 bulan saya rasa sangat ideal.
Dan mengenai bunga kenapa saya berani member 5% perbulan
itu sebagai rasa terima kasih dan penghargaan saya terhadap anda para investor.
5% perbulan adalah jumlah yang masuk akal yang bisa saya berikan karena modal
tersebut bukan untuk konsumtif artinya modal tersebut digunakan untuk modal
usaha yang tentunya akan mendapatkan keuntungan lebih dari 5% perbulan.
Untuk menjamin keseriusan maka saya menerapkan sistim
potong 50% dari sisa modal jika salah
satu membatalkan kontrak sebelum tanggal jatuh tempo. Artinya begini jika anda
sebagai pemilik modal ingin uang anda kembali secara keseluruhan sebelum
tanggal jatuh tempo maka anda harus menanggung resiko hanya mendapatkan 50%
saja dari sisa modal yang anda investasikan. Begitu juga dengan saya sebagai penerima
modal, jika saya igin mengembalikan modal yang saya dapatkan sebelum tanggal
jatuh tempo maka saya akan mengembalikan pinjaman modal secara keseluruhan
ditambah 50% lagi dari sisa modal tersebut.
Mengenai hal-hal lain yang ingin diikutkan dalam perjanjian
tentunya tidak menutup kemungkinan akan dibicarakan terlebih dahulu sebelum
tanda tangan kontrak dan serah terima uang.
No comments:
Post a Comment